Logo Bloomberg Technoz

Serangan Balik ke SRO, Usai Minna Padi, Giliran Broker Gugat BEI

Sultan Ibnu Affan
20 March 2024 09:20

Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)
Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gelombang gugatan menghampiri self regulatory organization (SRO). Usai Kresna Life dan Minna Padi Aset Manajemen yang menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini giliran Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mendapat gugatan.

Gugatan itu dilayangkan oleh Universal Broker Sekuritas Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tertanggal 27 Februari 2024 lalu.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara registrasi 215/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL itu diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam provisinya, penggugat meminta BEI untuk mencabut dan memulihkan larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan perusahaan berkode TF itu, yang dilakukan pada awal Desember 2023. 

Universal Broker menilai bahwa BEI telah lalai dan telah salah menilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).