Logo Bloomberg Technoz

MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas anggota bursa berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 pasal 2 ayat (1), MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25% dari kewajiban terperingkat perusahaan.

Pekerja di depan layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam pokok perkaranya, Universal Broker menyatakan bahwa perusahaan tak melanggar ketentuan hukum, atau masih memiliki MKBD per Juli 2023 sebesar Rp25 miliar. 

Oleh karena itu, Universal Broker menuntut BEI untuk membayar kerugian immateril hampir mencapai Rp200 miliar.

Selain itu, Universal broker juga meminta BEI untuk menghentikan sementara perdagangan sampai putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

BEI Pasang Badan

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut.

"Terkait dengan gugatan dari TF, kami akan menghadapi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Irvan kepada wartawan, dikutip Rabu (20/3/2024).

Irvan mengatakan, saat ini seluruh anggota bursa atau AB juga telah aktif memenuhi ketentuan MKBD minimum, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau tidak memenuhi ketentuan MKBD, maka AB bersangkutan akan disuspen."

Gugatan Kresna Life dan Minna Padi ke OJK

Tak berbeda dengan BEI, belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga digugat oleh PT Minna Padi Asset Management.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara, Minna Padi Aset Manajamen telah melayangkan gugatan kepada Dewan Komisioner OJK. Minna Padi Aset Manajemen melayangkan gugatan tersebut melalui PTUN Jakarta Utara pada 4 Maret 2024.

Meski demikian, surat dengan nomor perkara 83/G/2024/PTUN.JKT tersebut belum diketahui secara pasti persoalan gugatan apa yang dilayangkan oleh perusahaan.

Namun, jika ditelisik ke belakang, pada 21 November 2019, OJK melakukan pembubaran atau likuidasi terhadap 6 (enam) reksa dana milik Minna Padi Aset Manajemen, dengan dana kelola mencapai Rp6 triliun. Perintah itu efektif mesti dilakukan oleh Minna Padi Aset Manajemen hingga 18 Februari 2020 atau 60 hari sejak pengumuman.

Kemudian, sebelum gugatan Minna Padi Aset Management, Michael Steven, pemilik Kresna Group, juga melayangkan gugatan terkait putusan OJK terhadap Kresna Life. Gugatan dilakukan sejak 21 September 2023. OJK kemudian menjadi pihak yang kalah dalam perkara ini.

(ibn/dhf)

No more pages