Logo Bloomberg Technoz

THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang belum genap satu tahun, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
 
Demikian pula dengan para pekerja atau buruh harian lepas; pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR sebesar satu bulan upah bagi yang sudah genap 12 bulan atau lebih. Besaran upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan dalam satu tahun terakhir.

Menurut Haiyani, perusahaan yang terkena denda juga harus tetap melunasi THR kepada karyawan. Dengan kata lain, perusahaan harus membayar THR ditambah 5% denda jika melanggar SE Kemenaker.

"Jadi denda pembayaran atau kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini, tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan," ujar dia.

(fik/frg)

No more pages