Logo Bloomberg Technoz

Kemenaker Beri Denda 5% ke Perusahaan Tak Bayar THR

Muhammad Fikri
18 March 2024 18:10

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Dok. Tangkapan Layar Youtube Kemenaker)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Dok. Tangkapan Layar Youtube Kemenaker)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan ancaman kepada perusahaan yang tidak atau telat membayar uang tunjangan hari raya (THR) pada Idulfitri 1445 Hijriah. Para perusahaan ini akan diwajibkan membayar tambahan sebesar 5% dari total THR yang harus diberikan kepada pekerja atau buruhnya.

"Dari total THR baik itu secara individu atau nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemanaker, Haiyani Rumondang, Senin (18/3/2024).

Menurut dia, pemerintah membuka peluang kepada perusahaan untuk menunda pembayaran. Akan tetapi, persyaratannya sangat ketat karena harus memiliki alasan yang terukur, serta disepakati bersama dengan para pekerja. Pemerintah juga mewajibkan adanya kepastian THR tersebut akan tetap dilunasi.

Berdasarkan Surat Edaran nomor M/2/HK.04/III/2024, seluruh perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran 2024. Selain itu, perusahaan wajib membayarkan THR secara lunas atau tidak dicicil.

Pemerintah pun telah menetapkan skema perhitungan besaran THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh.