Logo Bloomberg Technoz

Hindari Penonaktifan KTP DKI, Anda Wajib Lakukan Ini

Dinda Decembria
12 March 2024 12:20

Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dukcapil Pemerintah Provinsi Jakarta bulan depan, April 2024, memulai penonaktifan KTP khusus masyarakat yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Bagi Anda yang masih tinggal di Jakarta atau tidak berencana mengganti KTP dan NIK bisa mengurus agar terhindari dari penonaktifan. Cara awal adalah mengecek di situs  resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

Anda kemudian akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa sejumlah dokumen penyerta berupa;  Surat RT dan RW setempa, dan Data pendukung lainnya.

Para warga yang NIK terkendala atau dibekukan dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil atau pun desk informasi di Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan. 

Apakah KTP Anda menjadi bagian dari penonaktifan 94 ribu KTP Jakarta ini? 

Berikut cara memeriksa status NIK:

  1. Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
  3. Ketikkan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
  4. Masukkan lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
  5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan"