Logo Bloomberg Technoz

Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025, Ini Barang & Jasa Yang Terdampak

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 March 2024 19:15

Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025.

Akibatnya, beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN akan terdampak kenaikan tarif ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan, pajak pertambahan nilai dikenakan atas barang dan jasa berikut:

• Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha

• Impor barang kena pajak