Logo Bloomberg Technoz

Terungkap, Alasan PPN Bakal Naik Lagi Jadi 12% pada 2025

Dovana Hasiana
11 March 2024 13:10

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan berlaku pada 2025.

“Masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga di kantornya, Jumat (8/3/2024).

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 sebenarnya telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

“Tarif PPN sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut.