Logo Bloomberg Technoz

KPK Cegah 2 Petinggi PT Taspen ke Luar Negeri

Redaksi
08 March 2024 19:28

Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua petinggi PT Taspen terkait dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong ke luar negeri.

Dari informasi yang diterima dari sumber di KPK, kedua petinggi yang dimaksud adalah Antonius N S Kosasih (Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020) dan Ekiawan Heri Primaryanto (Dirut PT Insight Investments Management).

Dilain pihak Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen. 

“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali dari siaran pers yang diterima, Jumat (8/3/2024).

Ali mengutarakan, permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan kedepan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.