Logo Bloomberg Technoz

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai menonaktifkan sejumlah KTP warga mulai bulan ini. Ada sekitar 94.000 KTP warga yang akan ditata ulang.

“Penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan berlaku pascapemilu,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).

5 Syarat KTP warga DKI Jakarta yang siap dinonaktifkan:

  • Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
  • Warga DKI Jakarta yang sudah meninggal, tapi KTP-nya masih aktif
  • Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
  • Wajib KTP-el (e-KTP) yang tdiak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP
  • Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan

(ain)

No more pages