Logo Bloomberg Technoz

Diizinkan Arab, Ini Alasan Pemerintah RI Larang Umrah Mandiri

Muhammad Fikri
03 March 2024 16:30

Jemaah umrah tuba di Bandara Kertajati. (Dok. Kemenhub)
Jemaah umrah tuba di Bandara Kertajati. (Dok. Kemenhub)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan calon jemaah umrah datang secara mandiri atau menggunakan ‘Personal visit Visa’.

Namun, pemerintah Indonesia justru melarang perjalanan umrah secara mandiri.

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani,  pemerintah RI melarang jemaah melakukan ibadah umrah mandiri ataupun backpacker karena bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik didalam negeri Maupun diluar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata Jaja dilansir dari siaran pers yang diunggah di situs resmi Kemenag.

Jaja menambahkan, kasus oknum umrah mandiri dan backpacker ini disinyalir ada peran PPIU didalamnya. Bila terbukti PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan mencabut izinnya.