Logo Bloomberg Technoz

BPR di Tangerang Tutup, LPS Segera Bayar Simpanan Nasabah

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 February 2024 10:40

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) EDCCASH, setelah izin usaha BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Februari 2024.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024. Oleh karena itu, LPS  akan segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi.

“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024,” tulis keterangan resmi LPS, dikutip Selasa (28/2/2024).

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR EDCCASH LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang nantinya dibayar.

LPS menjelaskan, proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 23 Juli 2024, yang nantinya pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tersebut.