Logo Bloomberg Technoz

Bank di Purworejo Ditutup OJK, Jadi BPR Kelima yang Tumbang 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 February 2024 11:30

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada 20 Februari 2024. Perumda BPR Bank Purworejo menjadi bank ke-5 yang dicabut izinnya oleh OJK pada awal tahun ini.

Perumda BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Izin usaha BPR tersebut dicabut oleh OJK seperti yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024.

“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis keterangan resmi OJK.

Kronologinya, pada 31 Maret 2023 Perumda BPR Bank Purworejo sempat ditetapkan oleh OJK kedalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) yang memiliki predikat kurang sehat.