Logo Bloomberg Technoz

TPN: Melanggar Etik 2 Kali, Prabowo-Gibran Harus Mundur Sukarela

Pramesti Regita Cindy
06 February 2024 09:30

Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat debat kelima di JCC, Minggu (4/2/2024). (Dok: Bloomberg)
Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat debat kelima di JCC, Minggu (4/2/2024). (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan Capres-Cawapres Prabowo Gibran harus mundur secara sukarela dari kontestasi Pemilu Pilpres tahun 2024.

Seruan ini bagian dari tanggapan  tanggapannya terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari dan enam anggota KPU RI melakukan pelanggaran etik, serta diberi peringatan keras. Sebelumnya eks ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya terbukti melanggar kode etik.

Menurut Todung, keputusan ini menunjukkan adanya keadaan atau perilaku serius terhadap persoalan tata negara terkait pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Pelanggaran etika, kata Todung meskipun bukan aspek hukum, tetapi tetap memiliki dasar hukum yang perlu dipertimbangkan. Dirinya mengingatkan bahwa pemilu haruslah senantiasa berjalan secara konstitusional, serta jujur, dan adil. 

"Dengan putusan dua lembaga ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan DKPP, sebenarnya alasannya cukup kuat bahwa pendaftaran Prabowo Gibran ini dapat dibatalkan," ujar Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024) seperti dalam keterang rilis yang diterima.