Prabowo Teken Pemberhentian Wamen Imigrasi Silmy Karim
Dovana Hasiana
04 June 2026 20:16

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah memberhentikan Silmy Karim dari jabatan sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada hari ini, Kamis (04/06/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Kepala Negara telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM atau yang saat ini disebut sebagai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2022-2026 tersebut.
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujar Prasetyo kepada awak media, Kamis (04/06/2026).
Meski demikian, pemerintah mengatakan belum memutuskan pengganti dari Silmy Karim. Menurut dia, tugas-tugas yang berkaitan dengan imigrasi dan pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Toh, kata dia, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Agus untuk memastikan proses hukum yang tengah berjalan tidak menganggu pelayanan publik yang berada di bawah kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
























