Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto turut berkomentar tentang putusan pengabulan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Dia mengklaim mendapat kabar tentang adanya maksud lain di balik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Setiono tersebut.
"Ini terkait dengan lobi-lobi di Mahkamah Konstitusi. Untuk manipulasi di Mahkamah Konstitusi," kata Hasto kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (1/2/2024).
Hal ini disampaikan saat Hasto berkomentar tentang sistem hukum di Indonesia. Dia pun ragu akan ada sosok yang memiliki integritas setara Mahfud MD untuk mengisi jabatan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Hakim Setiono menggugurkan status tersangka yang dilekatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Eddy Hiariej dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Dia menilai, penetapan status tersangka tersebut tak sah dan mengikat karena belum memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, penyelidikan pada kasus tersebut juga belum bernilai pro justicia atau bernilai sesuai undang-undang.
Eddy Hiariej sendiri memang salah satu jagoan hukum yang kerap diminta presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sejumlah perkara. Guru besar UGM ini pernah menjadi saksi ahli dalam sengketa hasil Pemilu 2019 untuk kubu Jokowi-Ma'ruf Amin.
(red/frg)