Logo Bloomberg Technoz

Kalah Praperadilan, KPK Ngotot Lanjutkan Perkara Eddy Hiariej

Angga Indrawan
01 February 2024 14:00

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (Dok. Kemenkumham)
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. (Dok. Kemenkumham)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal tetap melanjutkan perkara penyidikan suap dan gratifikasi yang menyeret Eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Hal itu dilakukan meski sebelumnya lembaga antirasuah kalah dalam praperadilan Eddy.

Kepala Bagaian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan putusan praperadulan hanya menguji aspek formil. KPK, kata dia, menghormati proses peradilan sebagai bagian dari kontrol kegiatan penyelesaian perkara di KPK.

Hanya saja, lanjut Ali, substansi materil dugaan perbuatan Eddy Hiariej dkk hingga kini belum diuji.

"Juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim Praperadilan yang diajukan pemohon Eddy Hiariej," kata Ali, dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

"KPK melakukan analisis mendalam, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," ujar Ali menambahkan.