AI Jadi Salah Satu Alasan UU Hak Cipta Perlu Direvisi
Muhammad Fikri
08 August 2025 08:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menilai Undang-Undang Hak Cipta sudah saatnya direvisi. Salah satu pendorong utama adalah kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) generatif yang belum diakomodasi secara memadai dalam regulasi saat ini.
Hal ini disampaikan Prof. Dr. Ahmad M. Ramli selaku Kuasa Presiden dalam sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, berdasarkan kajian dan riset yang telah dilakukan, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah tidak cukup relevan dalam menjawab tantangan era digital.
“Jika kami ingin menyampaikan secara objektif dari hasil berbagai riset yang kami lakukan, undang-undang ini memang sudah harus direvisi,” ujar Ramli dalam persidangan, Kamis (7/8/2025)
Ramli menyoroti bahwa AI generatif seperti GPT hanya bisa menghasilkan konten melalui proses pelatihan (training) yang berbasis pada data, termasuk karya-karya yang dilindungi hak cipta. Sayangnya, belum ada pengaturan jelas yang membedakan kapan pelatihan AI termasuk dalam penggunaan wajar (fair use) atau justru menjadi pelanggaran hak cipta.
“Artificial Intelligence itu hanya akan bisa melakukan produk-produknya secara generatif kalau dia dilatih dengan data-data yang juga dilindungi hak cipta,” jelasnya.
































