Logo Bloomberg Technoz

Tenaga Kerja Asing Boleh Bekerja di IKN Maksimal 10 Tahun

Krizia Putri Kinanti
08 March 2023 13:11

Presiden Jokowi meninjau progres pembangunan proyek Rumah Tapak Menteri di kawasan IKN. (Dok Dindha/setkab.go.id)
Presiden Jokowi meninjau progres pembangunan proyek Rumah Tapak Menteri di kawasan IKN. (Dok Dindha/setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan baru yang mengatur kemudahan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia. Dalam peraturan anyar tersebut mengizinkan tenaga kerja asing untuk bekerja di wilayah IKN.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanam Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pada pasal 22 disebutkan, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga
kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Kendati demikian, para warga negara asing dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana, perumahan menengah dan perumahan mewah yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 24.

Langkah pemerintah menawarkan segudang insetif berupa pemotongan pajak dan melonggarkan persyaratan untuk akuisisi lahan dalam upaya menarik lebih banyak investor ke proyek ibu kota Nusantara.