Logo Bloomberg Technoz

Tunggu PPATK, KPK Siap Periksa Transaksi Janggal Pemilu 2024

Fransisco Rosarians Enga Geken
19 December 2023 20:30

Konfrensi pers penahanan TSK dugaan TPK di DITJEN Perkeretapian Kementerian Perhubungan. (Tangkapan Youtube KPK)
Konfrensi pers penahanan TSK dugaan TPK di DITJEN Perkeretapian Kementerian Perhubungan. (Tangkapan Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim siap menindaklanjuti atau memeriksa laporan hasil analisis (LHA) tentang transaksi janggal pendanaan Pemilu 2024 dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, lembaganya selalu melanjutkan proses hukum atas LHA dari PPATK yang memang kerap berisi transaksi yang terindikasi tindak pidana korupsi.

"Atas hasil LHA tersebut, KPK melakukan proses hukum," kata Ghufron melalui pesan singkat, Selasa (19/12/2023).

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya curiga terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat memantau transaksi pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) peserta Pemilu 2024. Menurut dia, sebagian besar rekening tersebut cenderung tak bergerak. Padahal, transaksi RKDK seharusnya sangat masif dan besar selama masa kampanye dan jelang pemilu.

Berdasarkan hal ini, PPATK menduga ada transaksi pemilu yang menggunakan rekening lain. Rekening-rekening yang tak terpantau ini diduga menampung sejumlah dana dari banyak sumber dan kegiatan; termasuk tindak pidana pertambangan dan kejahatan lingkungan.