Logo Bloomberg Technoz

Lebih Ringan, Jaksa Buka Potensi Banding Putusan BTS 4G

Pramesti Regita Cindy
11 November 2023 15:00

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka peluang pengajuan banding terhadap sejumlah vonis kasus proyek pengadaan base transceiver station (BTS 4G) dan Paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo. Hal ini merujuk pada lebih rencanya hukuman yang diberikan majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta kepada para terpidana.

"Masih kami pelajari. Kami masih punya waktu 14 hari [sejak putusan] untuk mempelajari dan menyatakan sikap," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu, (11/11/2023).

Dia pun masih enggan membeberkan detil kasus atau terpidana siapa saja yang akan diajukan banding oleh jaksa. Dia pun enggan membenarkan alasan banding karena sejumlah terpidana mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Iya, kita liat saja nanti perkembangannya. Masih kita pelajari kok," ujar Ketut.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis kepada enam terpidana kasus yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun tersebut.