Logo Bloomberg Technoz

Eks Dirut Bakti Divonis 18 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G

Fransisco Rosarians Enga Geken
08 November 2023 18:35

Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif saat mengunjungi salah satu proyek BTS 4G (Dok. Kominfo)
Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif saat mengunjungi salah satu proyek BTS 4G (Dok. Kominfo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 18 tahun kepada mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.

Hakim menilai, Anang terlibat aktif dalam korupsi proyek pembangunan stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS 4G) dan paket 1—5 infrastruktur pendukung senilai Rp10,8 triliun.

"Dan, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023).

Vonis kepada Anang lebih berat dari bosnya, mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate. Dalam sidang yang sama, mantan Sekjen Nasdem tersebut hanya divonis 15 tahun penjara. 

Seperti Johnny, hakim juga mewajibkan anang membayar uang pengganti yang diduga berasal dari korupsi proyek BTS 4G. Anang diwajibkan membayar uang pengganti dengan total Rp5 miliar.