Logo Bloomberg Technoz

Divonis Uang Pengganti Lebih Murah, Johnny G Plate Tetap Banding

Fransisco Rosarians Enga Geken
08 November 2023 16:48

Menteri Komunikasi dan Informatika non aktif Johnny G Plate (Dok. Kementerian Kominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika non aktif Johnny G Plate (Dok. Kementerian Kominfo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, meski hakim menjatuhkan vonis uang pengganti yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Kami banding hari ini," kata salah satu kuasa hukum Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Majelis hakim menjatuhkan tiga vonis kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem tersebut. Pertama, hakim menghukum Johnny untuk menjalani pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, hakim juga mewajibkannya membayar denda sebesar Rp1 miliar yang akan diganti pidana penjara satu tahun jika tak dilunasi.

Dua vonis pertama ini sama persis dengan isi tuntutan jaksa pada sidang, dua pekan lalu. 

Sedangkan vonis uang pengganti, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, Johnny harus membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar dan subsider penjara dua tahun.