Logo Bloomberg Technoz

Gugatan Ngotot Buruh UMP Naik 15% di Tengah Situasi Serba Sulit

Angga Indrawan
04 November 2023 15:00

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2023. 

Jelang ketok palu, gugatan mengenai kenaikan upah menggema. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ngotot meminta pemerintah menaikkan UMP dan UMK 2024 sebesar 15 persen.

“Daya beli turun 30% pascapandemi. Harga beras naik 40% ini tertinggi dalam sejarah, telur naik lebih dari 30%, juga BBM naik. Itu alasan buruh minta naik 15%,” ujar Presiden KSPI, Said dalam Konferensi Pers secara daring, Jumat (3/11/2023).

Buruh menyinggung kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri mencapai 8%, ditambah pensiunan naik 12%. Tuntutan mengeras, mengancam bakal demo besar-besaran. Klaim estimasi massa mencapai 5 juta orang.

Berkaca pada situasi ekonomi saat ini, Indonesia diintai penurunan daya beli hingga akhir tahun. Tekanan harga pangan, ditambah pelemahan nilai rupiah memantik inflasi barang-barang impor. Para ekonom memperkirakan pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal III-2023 akan berada di angka 5,02%, lebih rendah dibanding capaian kuartal sebelumnya sebesar 5,17%. 

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)