Logo Bloomberg Technoz

Peran Tiga Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

Yunia Rusmalina
11 September 2023 20:30

Dirdik Jampidus, Kutandi dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan Agung)
Dirdik Jampidus, Kutandi dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan peran tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Based Transciever Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penyidik memiliki bukti kuat para tersangka ini terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun.

Tiga tersangka baru ini adalah Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan (EH); Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (MFM); dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan (JS). Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, EH terbukti bersama-sama melawan hukum dengan tersangka AAL (Direktur Utama PT Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif) untuk membuat kajian seolah-olah para penyedia (kontraktor proyek) bisa menyelesaikan pekerjaan hingga 100%. Berdasarkan kajian tersebut, mereka meminta pemerintah memperpanjang masa pengerjaan hingga April 2022, harusnya kelar Desember 2021.

"Walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan," kata Kuntadhi, Senin (11/9/2023).

Sedangkan JS, kata dia, diduga menyerahkan sejumlah uang untuk memenangkan paket pekerjaan BTS 4G. Jemy disebut telah memberikan uang kepada Anang, Mirza, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.