Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

Yunia Rusmalina
11 September 2023 17:56

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Based Transciever Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Korps Adhyaksa berarti telah menjerat 11 orang untuk bertanggung jawab dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun.

Tiga tersangka baru ini adalah Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan.

"Tiga orang ini bagian dari evaluasi dari persidangan dan pemeriksaan di kasus BTS 4G," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di JAMPidsus, Senin (11/9/2023).

Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan 11 orang tersangka termasuk mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sedangkan enam tersangka lainnya berasal dari klaster swasta atau perusahaan yang terlibat dalam proyek senilai Rp10 triliun tersebut.

Mereka adalah tenaga ahli human development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusriski; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windi Purnama.