Logo Bloomberg Technoz

OJK Batasi Kepemilikan Saham Asing di Bursa Karbon RI

Mis Fransiska Dewi
11 September 2023 13:50

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pintu bagi pemodal asing untuk menjadi pemegang saham penyelenggara bursa karbon di Indonesia. Namun, ada batasan tertentu yang wajib diikuti.

POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon Pasal 14 menjelaskan, penyelenggara bursa karbon hanya dapat dimiliki oleh lembaga dengan klasifikasi tersendiri (sui generis), warga negara indonesia dan badan hukum Indonesia. Badan hukum asing diperbolehkan menjadi pemegang saham selama telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator jasa keuangan di negara asalnya.

Meski diizinkan, pemegang saham penyelenggara bursa karbon dari pihak asing hanya diperbolehkan memiliki maksimal 20% saham dari seluruh saham hak suara, baik secara sendiri maupun bersama-sama.

Jika terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris serta hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pemegang saham berupa lembaga sui generis, warga negara Indonesia, dan atau badan hukum Indonesia.

Aturan pemegang saham itu menyusul adanya syarat modal minimal penyelenggara bursa karbon Rp100 miliar. Modal dilarang berasal dari pinjaman, sehingga setoran modal dari pemegang saham diperlukan.