Selanjutnya, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). ADHI didenda Rp450 juta atas tidak melakukan prosedur Transaksi Afiliasi atas Perjanjian Shareholder Loan dengan ADCP.
Ada juga pihak bernama Toto Suharto selaku penilai juga dikenakan sanksi denda Rp65 juta. Sementara, ADCP didenda Rp450 juta atas masalah yang berkaitan, serta Syaiful Hasan sebagai penilai didenda Rp65 juta.
Selanjutnya, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) juga dikenai denda Rp925 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi material sekaligus transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman perusahaan.
Lalu, denda dilayangkan kepada emiten kesehatan PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) sebesar Rp200 juta terkait pelanggaran prosedur transaksi afiliasi atas jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.
OJK juga menemukan pelanggaran serupa dalam transaksi jual beli aset antara kedua perusahaan tersebut turut membuat PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) dikenai sanksi denda sebesar Rp75 juta.
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) juga diberi peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021 hingga 2024.
Sementara, tiga anggota Direksinya bernama Yakni Ibin Bachtiar, Itek Bachtiar, dan Edwin Lim, dikenai denda masing-masing sebesar Rp712,5 juta.
(ain)






























