Logo Bloomberg Technoz

Namun, DSI tidak terikat kontrak penjualan maupun kepemilikan atas barang yang diekspor.

Pasal 3C mempertegas tanggung jawab eksportir dalam skema tersebut. Eksportir tetap bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen serta seluruh kewajiban pembayaran, termasuk biaya dan imbal jasa kepada DSI.

Adapun, kewajiban pembayaran tersebut harus diselesaikan tepat waktu sebelum Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui DSI.

"Nah di dalam PP ini memang BUMN Ekspor ini ya di dalam normanya adalah sebagai BUMN Ekspor atau sebagai pemilik yang melakukan ekspor, namun tadi disampaikan Pak Menko bahwa per 1 Januari PT DSI ini sebagai perantara tunggal," kata Budi dalam sosialisasi Ekspor SDA Strategis di Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026).

"Artinya, Bapak-Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi, Bapak-Ibu ketika melakukan negosiasi transaksi dengan buyer antara ekspor dan buyer tetap sama tidak berubah ya. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah," ungkapnya.

Selain mengatur kedudukan BUMN Ekspor, sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) direvisi untuk mengatur mekanisme ekspor komoditas strategis mulai 1 Januari 2027.

Penyesuaian tersebut mencakup tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit atau minyak kelapa sawit mentah (CPO), serta ferro alloy.

Dalam Permendag Nomor 15/2026 tentang ekspor batu bara, pelaku usaha masih dapat melakukan ekspor secara mandiri hingga 31 Desember 2026. Namun, mulai 1 Januari 2027, eksportir wajib memenuhi persyaratan perizinan berupa Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) atas nama eksportir sebelum mengajukan PEB melalui portal DSI.

Sementara itu, melalui Permendag Nomor 16/2026, pemerintah menyesuaikan mekanisme hak ekspor kelapa sawit yang bersumber dari kewajiban pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita. 

Mulai 1 Januari 2027, pelaku usaha wajib memiliki PEB berbasis Hak Ekspor DMO Minyakita dan memproses pengajuan PEB melalui portal DSI setelah memenuhi persyaratan perizinan.

Dalam Permendag Nomor 17/2026 tentang ferro alloy, pemerintah mengatur bahwa seluruh pengajuan PEB untuk 15 pos tarif komoditas tersebut wajib melalui Portal DSI. Ketentuan ini berlaku baik untuk 12 pos tarif yang diwajibkan memiliki LS maupun tiga pos tarif yang tidak mensyaratkan LS.

Sebelumnya, Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menegaskan perseroan hanya bakal berperan sebagai perantara dalam sistem ekspor satu pintu yang efektif berlaku 1 Januari 2026, sehingga tak bakal terlibat dalam aspek komersial penambang dan pembeli.

Mahony menyatakan sistem ekspor DSI memiliki tujuan utama untuk melakukan verifikasi dari setiap ekspor komoditas strategis yang dipantau oleh perseroan.

Dia menyatakan DSI bakal memastikan kontrak ekspor telah ditetapkan melalui mekanisme sesuai aturan dan memiliki nilai yang wajar. Hal tersebut bakal ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek—termasuk harga komoditas global.

"Jadi, ada dua tujuan bisnis yang berbeda. Tujuan utamanya adalah [sesuai peraturan], yaitu verifikasi perantara. Jadi, itulah tujuan utamanya. Prioritas sebelum ekspor adalah memastikan nilai yang wajar telah ditentukan dan nilai wajar tersebut dapat terealisasi," kata Mahony di sela Minerba Convex 2026, Selasa (4/11/2026).

Dia menegaskan DSI bakal memastikan dana hasil ekspor tersebut dapat kembali ke dalam negeri melalui repatriasi dengan nilai yang wajar.

"Jadi, sekali lagi, kami membutuhkan data dan perlu memastikan adanya penyesuaian komersial yang tepat, tanpa praktik sistematis berupa pelaporan nilai faktur yang lebih rendah atau underinvoicing atau kebocoran nilai," tegasnya.

Mahony juga memastikan bakal terdapat biaya yang dikenakan kepada eksportir dalam sistem pemantauan ekspor satu pintu tersebut.

Kendati begitu, dia belum dapat mengungkapkan biaya yang bakal dikenakan kepada eksportir itu.

"Biaya tersebut akan diberlakukan ketika sistem sudah berjalan, yaitu pada 1 Januari. [Nilainya] akan diumumkan sesegera mungkin," ungkapnya.

Adapun, dalam BAB III Pasal 3 Ayat (4) PP No. 24/2026 tertulis bahwa BUMN ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (1) PP No. 24/2026 tertulis, "Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal."

Pasal 3 Ayat (2) PP No. 24/2026 tertulis, "Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor."

(azr/ros)

No more pages