Logo Bloomberg Technoz

PERDAGANGAN KOMODITAS

Aturan Ekspor 1 Pintu via DSI Direvisi, Tugas Perantara Tunggal

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 November 2026 17:50

Pertambangan batu bara./Bloomberg-Ferley Ospina
Pertambangan batu bara./Bloomberg-Ferley Ospina

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis tengah direvisi oleh pemerintah untuk menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) hanya bertugas sebagai perantara ekspor, tak lagi sebagai eksportir tunggal sumber daya alam (SDA) strategis.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan revisi PP dilakukan untuk mengatur lebih terperinci kedudukan dan fungsi DSI, baik sebagai pemilik barang maupun perantara tunggal dalam kegiatan ekspor.

Berdasarkan dokumen yang dipaparkan, ketentuan baru tersebut disisipkan setelah Pasal 3, yakni melalui Pasal 3A, Pasal 3B, dan Pasal 3C.


Dalam Pasal 3A, DSI ketika bertindak sebagai pemilik barang dapat melakukan ekspor SDA strategis dengan membeli atau mengambil alih kepemilikan barang yang akan diekspor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Sementara itu, Pasal 3B mengatur peran DSI sebagai perantara tunggal. Dalam skema ini, BUMN bertugas mengelola kegiatan ekspor, melakukan verifikasi dokumen, menganalisis dan memantau transaksi, serta menetapkan standar layanan.