Logo Bloomberg Technoz

Airlangga: Penyesuaian PTKP Tak Akan Dilakukan di Januari 2027

Lisa Listiani
05 November 2026 18:30

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatkan bahwa penyesuaian  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tak akan dilakukan di Januari 2027.

“Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,” kata  Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (5/11/2026).

Meski demikian, Airlangga meyakinkan bahwa penyesuaian PTKP tetap akan dilakukan pada 2027 dan masih dalam tahap pembahasan.


“Akan diberlakukannya tahun depan, dan ini masih akan dilakukan pembahasan,” kata Airlangga tanpa memberikan detil lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan PTKP.

Sayangnya, Airlangga tak mau membeberkan mengenai besaran gaji yang masuk dalam kategori PTKP. Iapun juga tak menjawab pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi  dengan Kementerian Keuangan sudah dilakukan.