Logo Bloomberg Technoz

“Penerapan harga LNG regasifikasi sebesar US$13/MMBtu tidak berakhir setelah 45 hari, tetapi tetap berlaku sesuai kebijakan Pemerintah hingga akhir 2026,” tegasnya.

Dok. PGN

Fajriyah menambahkan, biaya tambahan atau denda tersebut tidak dikenakan untuk keseluruhan volume gas yang disalurkan, melainkan hanya untuk sejumlah volume yang melebihi kuota.

Dengan kata lain, ketika pemakaian gas hasil regasifikasi LNG telah melebihi kuota yang ditetapkan, kelebihannya bakal dikenakan biaya tambahan dari harga diskon.

“PGN kembali menegaskan hal tersebut tidak diterapkan untuk keseluruhan volume gas yang dipakai pelanggan dan hanya berlaku untuk sejumlah volume yang melebihi kuota,” tegasnya.

Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman menegaskan kebijakan diskon LNG hasil regasifikasi sebesar US$13/MMBtu berlaku hingga Desember 2026.

Hal tersebut diungkapkan merespons laporan industri pengguna gas yang menyatakan diskon regasifikasi LNG tersebut hanya berlaku sekitar 45 hari.

Laode menegaskan fasilitas diskon harga LNG menjadi US$13/MMBtu berlaku sejak diumumkan pada Juli 2026 hingga Desember 2026.

“Kalau harga memang fasilitas harga tersebut sampai dengan Desember 2026,” kata Laode kepada Bloomberg Technoz, kemarin.

Sebagai konteks, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengungkapkan kebijakan diskon LNG hasil regasifikasi sebesar US$13/MMBtu hanya berlaku sekitar 45 hari, yakni pada Juli hingga sebagian Agustus 2026.

Pemerintah padahal menyatakan diskon LNG hasil regasifikasi tersebut berlaku hingga Desember 2026.

Ketua Umum FIPBG Yustinus Gunawan menilai kebijakan tersebut belum memberikan kepastian harga gas bagi industri, sebab sejak September 2026 harga LNG tersebut menjadi berada di kisaran US$15,6/MMBtu.

“Harga gas regasifikasi LNG US$13/MMBtu hanya bertahan sekitar 45 hari dilaksanakan PGN, Juli dan sebagian Agustus 2026, padahal pemerintah bilang bahwa [diskon] LNG US$13/MMBtu berlaku sampai Desember 2026,” kata Yustinus kepada Bloomberg Technoz, Selasa (3/11/2026). 

Di sisi lain, dalam surat PGN kepada pelanggan gas industri, menyatakan industri pelanggan gas PGN dibatasi menggunakan gas maksimal 66% hingga 79% dari rata-rata pemakaian minimum harian yang tercantum dalam kontrak hingga akhir 2026.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepada pelanggan, batas maksimum pemakaian gas pada 1—12 November 2026 ditetapkan sebesar 66% dari rata-rata pemakaian minimum bulanan dalam kontrak yang dibagi jumlah hari pada bulan tersebut.

Selanjutnya, batas pemakaian dinaikkan menjadi maksimal 72% pada periode 13—30 November 2026. 

Kemudian, untuk periode 1—31 Desember 2026, batas maksimum pemakaian gas ditetapkan sebesar 79% dari rata-rata pemakaian minimum harian dalam kontrak.

(azr/wdh)

No more pages