Logo Bloomberg Technoz

PASOKAN ENERGI

PGN Batasi Penggunaan Gas Industri, 66%—79% dari Rerata Pemakaian

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 November 2026 08:20

Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)
Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) atau PGN mengumumkan pembatasan penggunaan gas maksimal 66% hingga 79% dari rata-rata pemakaian minimum harian yang tercantum dalam kontrak hingga akhir 2026.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan PGN kepada pelanggannya, batas maksimum pemakaian gas pada 1—12 November 2026 ditetapkan sebesar 66% dari rata-rata pemakaian minimum bulanan dalam kontrak yang dibagi jumlah hari pada bulan tersebut.

Selanjutnya, batas pemakaian dinaikkan menjadi maksimal 72% pada periode 13—30 November 2026. 


Kemudian, untuk periode 1—31 Desember 2026, batas maksimum pemakaian gas ditetapkan sebesar 79% dari rata-rata pemakaian minimum harian dalam kontrak.

“Diperlukan dukungan serta kerja sama pelanggaran untuk melakukan hal-hal berikut. Mengendalikan pemakaian gas sesuai pemakaian maksimum kuota per hari,” sebagaimana tertulis dalam surat edaran PGN kepada pelanggan yang dilihat Bloomberg Technoz tersebut.

Perusahaan Gas Negara (PGAS). (Dok. PGN)