Pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan tersebut dan menyampaikan klarifikasi mengenai keaslian ijazahnya.
Dan melaporkan tudingan palsu tersebut ke pihak kepolisian.
Pada 7 Juli 2025, Roy Suryo dkk pun dipanggil untuk diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan Jokowi.
Hingga akhirnya pada 7 November, Polisi mengumumkan Roy Suryo cs menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu.
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri mengatakan tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Pada klaster pertama, terdapat lima orang tersangka dengan identitas atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL.
“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE,” ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Sementara, klaster kedua ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni atas nama Roy Suryo atau RS, RHS, dan TT. ada Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atauPasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari dewan pers, keterbukaan informasi pusat, Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Selanjutnya, akademisi digital forensik, asosiasi digital forensik, praktisi digial forensik, ahli Bahasa Indonesia, ahli sosial sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli anatomi dari Universitas Indonesia, ahli hukum informasi dan transaksi elektronik, ahli hukum pidana, SDM kesehatan Kemenkes, lab dokumen dan digital forensik.
Lalu pada Juni 2026, Roy Suryo Cs pun ditangkap. Dan rangkaian persidangan dimulai pada 17 September 2026.
Bukan satu-satunya mantan presiden dilaporkan atau melaporkan
Sebelumnya, beberapa mantan presiden RI pernah dilaporkan dan juga melaporkan beberapa pihak terkait beragam kasus. Namun mereka diketahui tidak pernah menghadiri persidangan.
- Soeharto
Presiden ke-2 RI pernah menghadapi proses hukum setelah lengser pada 1998. Ia diselidiki atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana yayasan. Kejaksaan Agung sempat menerbitkan penghentian penyidikan, tetapi proses hukum kembali dipersoalkan.
Soeharto juga pernah menggugat majalah TIME Asia karena merasa dirugikan oleh laporan investigasi mengenai kekayaan keluarganya. Lalu, pada 2007, Kejaksaan Agung menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar secara perdata terkait pengelolaan dana yayasan.
- Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
SBY pernah melaporkan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah terkait isu pernikahannya sebelum masuk Akademi Militer pada 2007.
Selain itu, pada 2018 SBY juga pernah melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto, ke Bareskrim Polri. SBY merasa namanya dicemarkan karena dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP.
- Megawati Soekarno Putri
Pada 2014, Megawati melalui perwakilan hukum PDI Perjuangan melaporkan Faizal Assegaf dan Pemimpin Redaksi inilah.com terkait transkrip percakapan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percakapan antara Megawati dan Jaksa Agung mengenai kasus pengadaan bus Transjakarta.
Megawati membantah adanya percakapan tersebut.
- BJ Habibie
Habibie pernah dikaitkan dengan persoalan hukum ketika menjabat sebagai pimpinan IPTN sebelum menjadi presiden. Setelah tidak menjabat sebagai presiden, ia juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan kasus korupsi.
Namun, tidak ada dasar dari sumber yang saya temukan untuk menyebut Habibie sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
(spt)































