Imigrasi Ungkap TPPO Berkedok Pernikahan Pesanan WNA China
Merinda Faradianti
04 November 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Imigrasi Bandar Lampung mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perkawinan pesanan (mail-order bride) yang melibatkan empat warga negara (WNA) asal China dan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kepala Kantor Imigrasi Bandar Lampung Taufiq Hidayat mengatakan, penyelidikan awal menemukan indikasi perjodohan melalui perantara yang melibatkan transaksi komersial. Petugas juga menemukan indikasi rencana keberangkatan kedua perempuan tersebut ke China setelah menjalani perkawinan siri.
“Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait,” kata Taufiq, Rabu (04/11/2026).
Dalam pemeriksaan pada 29-31 Oktober 2026, petugas memeriksa dua perempuan WNI berinisial MS (21) dan STP (19), serta empat WNA asal China berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).
Kasus ini mulai ditelusuri melalui operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026 lalu. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Polres Pesawaran dan melanjutkan pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga 31 Oktober 2026.






























