Logo Bloomberg Technoz

Kata Jokowi Soal Wacana Pemakzulan Gibran: Enggak Masalah

Merinda Faradianti
09 October 2026 13:50

Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan adanya ijazah atau dokumen setara SMA putra sulungnya tersebut saat pencalonan sebagai calon pada Pemilu 2024. Politikus PSI tersebut mengklaim tak khawatir terhadap wacana yang digulirkan sejumlah pihak untuk melengserkan Gibran dari kursi wapres.

"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi dikutip dari video pemberitaan, Jumat (09/10/2026). "Saya kira itu, nggak ada masalah."

Sebelumnya, dalam putusan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.


MK juga menilai sengketa hasil Pilpres 2024 tidak lagi tepat digunakan untuk mempersoalkan status Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara tersebut.

Namun, amar dan pertimbangan MK dalam putusan tersebut justru membuka ruang untuk menggugat keabsahan Gibran sebagai wapres melalui jalur lain. Beberapa pakar kemudian menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mengambil peran aktif dengan membentuk pansus atau hak angket untuk memeriksa keabsahan tersebut sesuai putusan MK. Proses ini bisa berujung pada pemakzulan jika DPR dan MPR sepakat Gibran tak memenuhi persyaratan sebagai wapres.