Logo Bloomberg Technoz

Calon jemaah yang termasuk dalam kelompok tersebut dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, jemaah juga bisa menghubungi kantor Kemenhaj di kabupaten atau kota setempat.

Cara Cek Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas 2027

Pengecekan status jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan dapat dilakukan secara online. Calon jemaah hanya perlu menyiapkan nomor porsi yang tercantum pada bukti setoran awal pendaftaran haji.

Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:

  1. Buka laman resmi Kementerian Haji dan Umrah melalui tautan https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.

  2. Pilih menu atau tab Berhak Lunas pada halaman tersebut.

  3. Masukkan nomor porsi haji sesuai data pada bukti setoran awal.

  4. Ikuti petunjuk verifikasi yang muncul pada halaman.

  5. Klik tombol pencarian untuk melihat informasi status jemaah.

  6. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan sesuai nomor porsi yang dimasukkan.

Pastikan nomor porsi yang dimasukkan sudah benar agar data yang ditampilkan sesuai dengan pendaftaran. Layanan ini dapat diakses melalui ponsel maupun komputer.

Persyaratan Istithaah Kesehatan dan Pelunasan Bipih

Setelah mengetahui status keberangkatan, jemaah masih perlu memenuhi sejumlah ketentuan sebelum melakukan pelunasan Bipih. Salah satu persyaratan penting adalah memenuhi istithaah kesehatan.

Istithaah kesehatan merupakan kemampuan jemaah secara kesehatan untuk menjalankan ibadah haji sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, calon jemaah perlu menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang berwenang sebelum memasuki tahap pelunasan.

Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan:

  1. Menjalani pemeriksaan kesehatan: Jemaah perlu mengikuti pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai prosedur pemerintah.

  2. Memenuhi persyaratan istithaah: Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penetapan apakah jemaah memenuhi ketentuan kesehatan untuk berhaji.

  3. Memastikan hasil pemeriksaan tercatat: Penetapan istithaah perlu diproses melalui sistem informasi haji sesuai mekanisme yang ditetapkan.

  4. Melakukan pelunasan Bipih: Jemaah yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses pembayaran sesuai jadwal dan ketentuan pemerintah.

  5. Memantau informasi resmi: Periksa perkembangan jadwal, mekanisme, dan persyaratan pelunasan melalui kanal resmi Kemenhaj.

  6. Berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj: Jika mengalami kendala atau membutuhkan penjelasan, jemaah dapat menghubungi kantor Kemenhaj di daerah masing-masing.

Kemenhaj mengimbau calon jemaah agar tidak menunda persiapan administrasi maupun kesehatan. Dengan memeriksa status keberangkatan sejak awal dan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan, proses persiapan ibadah haji 1448 H/2027 M diharapkan dapat berjalan lebih tertib.

(seo)

No more pages