BPKH Siap Dukung Rencana Audit Forensik Keuangan Haji

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik terhadap tata kelola Keuangan Haji. Lembaga tersebut juga membuka akses terhadap data, dokumen, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana audit forensik itu mencuat setelah Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak bertemu Presiden Prabowo Subianto pada 28 September 2026. Pemerintah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP terkait pelaksanaan pemeriksaan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan yang dilakukan lembaga berwenang. Menurut dia, pemeriksaan menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan Keuangan Haji berjalan sesuai prinsip tata kelola.
“Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan Keuangan Haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul.
BPKH menjelaskan pengelolaan Keuangan Haji selama ini telah berada dalam mekanisme audit dan pengawasan. Laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Hingga tahun buku 2025, laporan keuangan BPKH disebut telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP sebanyak delapan kali berturut-turut. Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak untuk tahun 2025 juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi BPKH.
Meski demikian, BPKH menilai audit forensik perlu dijalankan dengan kerangka pemeriksaan yang jelas. Sejumlah aspek yang dinilai penting mencakup mandat dan kewenangan pemeriksaan, independensi pemeriksa, ruang lingkup, serta metodologi yang terdokumentasi.
Selain itu, proses pemeriksaan perlu memperhatikan pengamanan dan jejak akses data. Perlindungan kerahasiaan informasi serta mekanisme pengendalian mutu juga menjadi bagian yang perlu dipastikan dalam pelaksanaan audit.
BPKH menyatakan setiap temuan dalam audit perlu didukung bukti yang sahih dan terdokumentasi. Bukti tersebut juga harus dapat ditelusuri serta disampaikan melalui mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang akuntabel.
Audit Forensik Diminta Telusuri Data Jemaah
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi Amri Yusuf mengatakan audit forensik dapat digunakan untuk memperkuat pemahaman mengenai integritas data, ketepatgunaan nilai manfaat, hingga keberlanjutan Keuangan Haji.
“Pemeriksaan perlu merekonsiliasi data Siskohat, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, dan data jemaah berangkat,” kata Amri.
Menurut Amri, rangkaian data tersebut perlu dicocokkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, serta realisasi keberangkatan. Rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan tidak terdapat data ganda, ketidaksesuaian, ataupun perubahan data yang tidak sah.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk menguji ketepatgunaan nilai manfaat bagi jemaah yang berangkat. Pengujian tersebut antara lain mempertimbangkan formula BPIH-Bipih, jumlah jemaah, embarkasi, dan layanan yang diterima.
Komponen layanan yang dapat menjadi bagian pemeriksaan mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga living cost. Layanan jemaah selama berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina juga masuk dalam aspek yang disebut perlu diuji.
Selain menelusuri data dan penggunaan nilai manfaat, audit forensik dinilai dapat memberikan dasar untuk melihat keberlanjutan pengelolaan Keuangan Haji. Aspek tersebut mencakup kondisi aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, serta nilai manfaat.
“Hasil audit juga perlu menjadi basis perhitungan keberlanjutan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, nilai manfaat, kebutuhan likuiditas, jumlah jemaah masa tunggu, biaya haji, dan berbagai skenario risiko,” lanjut Amri.
Dengan cakupan tersebut, pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada pencarian ketidaksesuaian data. Audit juga dapat memberikan gambaran mengenai kondisi pengelolaan dana dalam kaitannya dengan kebutuhan jemaah dan keberlanjutan Keuangan Haji.
BPKH mengatakan pelaksanaan mandatnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Dalam menjalankan mandat tersebut, lembaga berkomitmen mengelola Keuangan Haji secara transparan, akuntabel, aman, dan berkelanjutan.
BPKH juga menyatakan terbuka terhadap rekomendasi perbaikan yang berbasis bukti. Area perbaikan dapat mencakup pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi, hingga tata kelola investasi.
Fadlul juga meminta agar pembahasan mengenai rencana audit forensik menggunakan istilah secara presisi. Menurut dia, informasi terkait pengelolaan Keuangan Haji perlu disampaikan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan jemaah.
“Kami juga berharap diksi dalam diskursus publik dijaga tetap presisi. Kepercayaan lebih dari lima juta jemaah dibangun bertahun-tahun dan mudah terguncang oleh istilah yang menimbulkan kecemasan tanpa dasar temuan. Jika ada indikasi persoalan, mari kita buka dengan data. Jika tidak ada, publik berhak mendengar itu dengan terang pula,” ujar Fadlul.
BPKH menilai keterbukaan terhadap pemeriksaan merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola. Lembaga tersebut menyatakan siap menyediakan informasi yang dibutuhkan sepanjang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembahasan audit forensik juga ditempatkan dalam konteks perlindungan kepentingan jemaah. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan basis data dan bukti yang memadai untuk menilai pengelolaan Keuangan Haji secara menyeluruh.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan Keuangan Haji dikelola untuk kepentingan jemaah. BPKH siap bekerja sama dengan seluruh lembaga negara yang berwenang untuk memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Fadlul.
Rencana pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan pemerintah dengan BPKP. Sementara itu, BPKH menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses pemeriksaan dengan menyediakan data, dokumen, dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya audit forensik, sejumlah aspek pengelolaan Keuangan Haji dapat ditelusuri secara lebih rinci, mulai dari integritas data jemaah, penggunaan nilai manfaat, hingga perhitungan keberlanjutan keuangan. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi salah satu dasar untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan Keuangan Haji.































