"Termasuk juga penerimaan uang tersebut diduga juga ada kaitannya soal [jual beli] jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Budi.
Selain itu, dia juga menyoroti keterangan sejumlah tersangka yang mengaku diri sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Dalam kasus tersebut, para tersangka tersebut diduga mengumpulkan uang dari pihak yang mengalami masalah pertanahan, mau pun pegawai dan pejabat Kementerian ATR.
Dalam perkara di Kementerian ATR, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Dalam perkara ini, KPK berulang kali menyebut peran empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yaitu Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Hal ini juga yang memberi tanda kenapa empat orang yang bukan pejabat di lingkungan Kementerian ATR tapi bisa mengumpulkan fee dari sejumlah pihak yang memiliki masalah pertanahan; bahkan para pejabat kementerian pun patuh kepada mereka.
(mef/frg)





























