"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang," kata Rizzky.
Dia menambahkan, keberadaan BPJS Kesehatan juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara.
Lantas, bagaimana hubungan BPJS Kesehatan dengan Klinik Kopdes Merah Putih?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa klinik koperasi desa pada dasarnya memiliki model bisnis seperti klinik swasta. Dengan demikian, fasilitas tersebut tetap berpeluang melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.
"Betul, sama seperti semua klinik swasta kan bisa memakai BPJS juga," ujar Budi saat menjelaskan peluang kerja sama klinik koperasi dengan BPJS Kesehatan.
Budi mengatakan, pemerintah telah membahas pengembangan klinik dan apotek sebagai salah satu unit usaha Koperasi Desa Merah Putih. Sejumlah proyek percontohan juga telah dilakukan untuk melihat model bisnis dan kesiapan operasional fasilitas kesehatan tersebut.
"Memang salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik, perdagangan, itu ada juga apotek dan klinik. Nah, kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya," kata Budi.
Sementara itu, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan apabila klinik koperasi telah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin sesuai ketentuan.
Direktur Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba menyebut fasilitas kesehatan milik koperasi juga berpeluang bergabung dalam jaringan pelayanan JKN.
"Kalau regulator memberikan izin dan sesuai dengan peraturan yang diperlukan, maka BPJS akan bisa segera menggabungkan kerjasamanya. Termasuk keberadaan Merah Putih [KDMP] untuk menjadi faskes lainnya," ujar Abdi.
Dengan demikian, kehadiran Klinik Kopdes Merah Putih tidak serta-merta menggantikan BPJS Kesehatan. Klinik tersebut justru berpotensi menambah pilihan fasilitas kesehatan bagi masyarakat, termasuk peserta JKN, sepanjang memenuhi persyaratan kerja sama yang berlaku.
(dec/spt)




























