Logo Bloomberg Technoz

Bantuan JKN Rp10 T: Rp5,1 T Telah Diserap, November Ada Tambahan

Sabrina Mulia Rhamadanty
28 October 2026 12:20

Royanto Purba, Anggota DJSN serta Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba. (Bloomberg Technoz/Sabrina)
Royanto Purba, Anggota DJSN serta Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba. (Bloomberg Technoz/Sabrina)

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan dana bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang digelontorkan oleh pemerintah digunakan sesuai peruntukannya untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN.

Proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil verifikasi atas setiap klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan sebesar Rp10 triliun telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026.


Dari total dana tersebut, realisasi penggunaannya hingga 23 Oktober 2026 telah mencapai Rp5,1 triliun untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang saat ini masih dalam proses verifikasi, dan ditargetkan penyelesaiannya paling lambat pada akhir Oktober 2026.

"Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan," terang Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).