"[PTKP] masih dalam pembahasan karena ini untuk masih program di tahun 2027," kata Airlangga dikutip, Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, Airlangga menyatakan rencana pemerintah untuk menaikkan batas PTKP untuk mendorong daya beli masyarakat. Namun, dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan selaku pelaksana kebijakan mengisyaratkan perubahan PTKP membutuhkan pertimbangan dan kajian mendalam.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menuturkan dalam menetapkan hal tersebut setidaknya diperlukan kajian yang mendalam terlebih terkait dengan daya beli masyarakat.
(ain)
No more pages





























