Cara Hitung PTKP 2026, Gaji Rp5 Juta Benar Bebas Pajak?
Referensi
09 October 2026 13:04

Bloomberg Technoz, Jakarta - PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi perhatian seiring munculnya wacana penyesuaian batas penghasilan bebas pajak yang tengah dibahas pemerintah. Ketentuan ini menentukan besaran penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Bagi pekerja, pemahaman mengenai PTKP penting untuk mengetahui apakah penghasilan yang diterima setiap bulan sudah masuk dalam perhitungan pajak. Besaran PTKP juga dipengaruhi oleh status perkawinan serta jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Apa Itu PTKP dan Bagaimana Ketentuannya?
PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenakan PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam penghitungan PPh Pasal 21, PTKP menjadi salah satu komponen pengurang penghasilan neto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Mengacu pada ketentuan perpajakan, apabila penghasilan neto seseorang tidak melebihi PTKP yang berlaku, penghasilan tersebut pada prinsipnya tidak menimbulkan PPh terutang. Sebaliknya, jika penghasilan neto melampaui batas tersebut, kelebihannya menjadi dasar penghitungan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Besaran PTKP yang Berlaku
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP ditetapkan sebagai berikut:
-
Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
-
Tambahan Rp4,5 juta per tahun bagi wajib pajak yang telah menikah.
-
Tambahan Rp54 juta per tahun apabila penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, sesuai persyaratan yang berlaku.
-
Tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dengan jumlah maksimal tiga orang.
































