Ekonom Desak Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak
Muhammad Fikri
19 October 2026 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendesak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) demi mendorong daya beli masyarakat.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurahman menilai kenaikan PTKP semakin relevan karena meningkatnya biaya hidup telah menggerus daya beli masyarakat.
"Penyesuaian (kenaikan PTKP) diperlukan agar kebijakan perpajakan lebih mencerminkan kemampuan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga daya beli pekerja," kata Rizal, dikutip Senin (19/10/2026).
"Batas PTKP Rp54 juta per tahun belum berubah sejak 2016, sehingga nilai riilnya terus menurun akibat inflasi."
Berdasarkan data Ditjen Pajak, batas PTKP sampai saat ini tercatat masih Rp54 juta/tahun atau Rp4,5 juta/bulan. Artinya, pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp4,5 juta/bulan tidak dikenakan PPh.





























