"Saya dari Fraksi PAN mendorong untuk segera percepatan pembahasan RUU Komoditas Strategis. Perlunya payung hukum yang kuat agar komoditas strategis kita ini tidak menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak ingin mengembangkan bangsa dengan menjalankan praktik transfer pricing dan under invoicing," kata Hakim.
"Penguatan peran negara juga penting untuk memastikan pengelolaan komoditas strategis berjalan lebih terarah, transparan, dan memberikan nilai tambah bagi negara," tambahnya.
Hakim juga mempertanyakan keberadaan kantor perusahaan-perusahaan tersebut di Singapura, sementara aktivitas usahanya berlangsung di Indonesia.
"Bagaimana bisa pemerintah Singapura memanggil 10 perusahaan yang usahanya ada di Indonesia? Pastinya mereka memiliki kantor di Singapura, kenapa tidak di Indonesia? Ini indikasi transfer pricing yang dilakukan oknum-oknum semakin kuat," imbuhnya.
Dirinya pun menilai regulasi khusus diperlukan untuk memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis dan mencegah praktik transfer pricing serta under invoicing.
"Karena itu perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang komoditas strategis guna mencegah terjadinya transfer pricing dan under invoicing,” tandas Hakim.
Dorongan tersebut muncul di tengah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor, sementara RUU Komoditas Strategis diharapkan dapat melengkapi kerangka hukum pengelolaan komoditas nasional.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Indonesia dan Singapura bertemu di Jakarta pada 27 Oktober 2026. Kedua negara sepakat menjajaki pembentukan satuan tugas bersama untuk menangani persoalan kabut asap dan karhutla, termasuk melalui pertukaran informasi dan dukungan pembuktian lintas negara.
(red)



























