DPR Buka Potensi Revisi UU Peradilan Militer
Merinda Faradianti
28 October 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka potensi akan segera melakukan revisi pada Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini dilakukan, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Peradilan Militer bertentangan dengan konstitusi jika tak diubah dalam kurun dua tahun.
Dalam putusan yang sama, MK menyoroti tak adanya batasan yang jelas antara kewenangan Peradilan Militer dan Peradilan Umum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Menurut MK, seluruh anggota militer yang melakukan pidana umum, seharusnya disidang di Pengadilan Umum; bukan Pengadilan Militer.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai, pembahasan Revisi UU Peradilan Militer kemungkinan tak akan menunggu batas tenggat yaitu pada 2028. Dia menilai, lembaga legislatif tersebut bisa segera melakukan pembahasan agar revisi beleid tersebut dipercepat atau bahkan masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
"Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," kata dia dikutip, Rabu (28/10/2026).
Toh, menurut dia, Kementerian Pertahanan dan TNI pun berposisi untuk tunduk terhadap putusan MK. Selain itu, berdasarkan informasi, Kementerian Hukum pun sudah mulai melakukan kajian terhadap putusan tersebut untuk potensi pembahasan draf revisi bersama DPR.




























