Logo Bloomberg Technoz

DPR Minta Aparat Usut Dugaan Suap di Balik Karhutla

Merinda Faradianti
23 October 2026 20:50

Penanganan karhutla di Kalimantan Selatan. Foto oleh Dimas Ardian/Bloomberg. Diolah oleh Arie Pratama/Bloomberg Businessweek Indonesia
Penanganan karhutla di Kalimantan Selatan. Foto oleh Dimas Ardian/Bloomberg. Diolah oleh Arie Pratama/Bloomberg Businessweek Indonesia

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai keputusan pemerintah membekukan puluhan perusahaan yang terlibat dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tak cukup. Lembaga legislatif tersebut meminta aparat penegak hukum juga mengusut dugaan suap yang membuat perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi meski kerap melanggar aturan.

“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding dikutip pada Jumat (23/10/2026).

“Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya.”


Hal ini diungkap usai Kementerian Kehutanan mengumumkan daftar 32 perusahaan yang diduga terlibat dalam peristiwa Karhutla. Pemerintah kemudian memaparkan perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan hukuman administrasi yang berbeda mulai dari pembekuan izin, pencabutan izin, hingga dipaksa memulihkan kerusakan ekologi yang timbul akibat karhutla. 

Dia menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengungkap salah satu perusahaan tersebut ternyata sudah 19 kali melakukan pelanggaran aturan. Namun, perusahaan tersebut tetap mendapatkan izin konsesi.