Abdul menegaskan, pengelolaan keuangan negara tetap harus memperhatikan hak-hak mitra yang menjalankan operasional dapur MBG.
"Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak operasional mitra di lapangan," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, APPMBGI mengaku aktif menampung aspirasi dan mendata kendala yang dialami mitra. Asosiasi juga memberikan pendampingan administratif dan teknis agar SPPG yang terkena suspend dapat segera memenuhi persyaratan untuk kembali beroperasi.
" Asosiasi secara aktif menampung aspirasi, menginventarisasi kendala di lapangan, serta memberikan pendampingan administratif dan teknis agar mitra yang disuspend dapat segera memenuhi syarat reaktivasi," kata Abdul.
Selain itu, APPMBGI terus menjalin komunikasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Pembahasan tersebut difokuskan pada percepatan audit dan verifikasi, kejelasan kriteria pembukaan kembali operasional dapur, serta penyelesaian hak pembayaran mitra yang terdampak.
"Kami telah dan terus membangun komunikasi yang konstruktif dengan pihak Badan Gizi Nasional (BGN)," ujarnya.
Abdul berharap proses verifikasi dan penyelesaian pembayaran hak mitra dapat dilakukan secara adil dan proporsional. Dengan begitu, para pengelola dapur memiliki kepastian untuk kembali menjalankan operasionalnya.
Sebelumnya, berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran BGN per 28 Oktober 2026, sebanyak 6.097 SPPG belum memenuhi kewajiban pelaporan melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, sebanyak 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III.
BGN menyatakan penghentian operasional tersebut tidak bersifat permanen. SPPG yang terkena sanksi masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Dokumentasi Harian (LPDH) sesuai ketentuan dan lolos verifikasi BGN.
Di sisi lain, keluhan mengenai belum aktifnya kembali sejumlah dapur MBG juga ramai disampaikan mitra melalui media sosial. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pencairan dana dan insentif selama dapur menjalani penghentian sementara.
(dec/spt)































