Pengungkapan itu memperlihatkan bahwa struktur kepemilikan Grup Alamtri tidak hanya melibatkan badan usaha sebagai pemegang saham langsung, tetapi juga ditelusuri hingga individu yang berada pada lapisan akhir kepemilikan.
Dalam laporan keuangan ADMR, misalnya, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk disebut sebagai entitas induk langsung perseroan.
Per 30 September 2026, Alamtri menguasai 34,93 miliar saham ADMR atau setara 85,45% dari total saham ditempatkan dan disetor penuh. Sementara itu, pemegang saham lainnya menguasai 14,55%.
Adapun dalam struktur kepemilikan AADI, PT Adaro Strategic Investments tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 41,10%. Alamtri Resources Indonesia juga tercatat memiliki 15,37% saham, sedangkan Garibaldi Thohir menggenggam 5,83%.
Dalam laporan keuangannya, AADI juga mengungkapkan bahwa penelusuran struktur kepemilikan berjenjang hingga pemilik individu menghasilkan daftar 11 pemilik manfaat yang sama dengan ADRO dan ADMR.
Penegasan informasi mengenai pengendali tersebut menjadi penting karena keterbukaan nama pemegang saham langsung belum tentu menggambarkan keseluruhan pihak yang berada di balik struktur kepemilikan perusahaan.
Terlebih, kepemilikan saham dapat melibatkan sejumlah entitas perantara sebelum akhirnya ditelusuri sampai kepada individu pemilik manfaat.
Transparansi Saham
Penelusuran pengendali akhir emiten berlangsung di tengah upaya otoritas pasar modal memperbaiki transparansi kepemilikan saham.
Pembenahan ini menjadi salah satu perhatian penting setelah lembaga penyedia indeks global MSCI menyoroti aspek keterbukaan informasi, khususnya terkait struktur kepemilikan dan penentuan saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float.
Salah satu langkah yang telah dilakukan BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah memperluas keterbukaan informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat.
Sejak Maret 2026, informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% mulai dipublikasikan secara berkala kepada masyarakat.
Sebelumnya, informasi kepemilikan saham yang tersedia untuk publik lebih terbatas pada pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 5%.
Perluasan ambang pengungkapan tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih terperinci mengenai struktur pemegang saham emiten.
Selain itu, BEI dan KSEI juga menyiapkan peningkatan granularitas klasifikasi investor dalam sistem Single Investor Identification (SID).
Langkah tersebut ditujukan untuk memperkaya informasi mengenai karakteristik investor, sehingga data kepemilikan saham dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada pelaku pasar.
MSCI sendiri menyatakan tengah menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas sumber data serta langkah transparansi yang diperkenalkan otoritas Indonesia.
Penilaian tersebut berkaitan dengan penentuan free float dan tingkat kelayakan investasi saham-saham Indonesia dalam indeks global.
Di sisi lain, pemerintah dan otoritas pasar modal juga mendorong peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% dengan pemenuhan secara bertahap.
Kerangka konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC) turut diperkenalkan sebagai bagian dari pembenahan pasar modal.
(fik/naw)




























