Logo Bloomberg Technoz

OJK Beri Sanksi Terberat dalam Sejarah, Tapi Masih Ada Celah

Dityasa Hanin Forddanta
31 October 2026 06:30

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota self regulatory organization (SRO) lain untuk mereformasi pasar modal tetap perlu diapresiasi. 

Terlebih, dalam kasus manipulasi perdagangan atau coordinated trading saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan pengkondisian pemesanan IPO PT Barito Renewables Energy Tbk serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK berani memberikan sanksi denda kepada pihak terkait dengan nilai lebih dari Rp2 triliun.

Nilai tersebut merupakan rekor tertinggi sejak berdirinya OJK, bahkan sepanjang sejarah perjalanan pasar modal di Indonesia. Meski demikian, sejumlah catatan penting masih perlu menjadi perhatian otoritas untuk menutup celah yang berpotensi menimbulkan kasus serupa.


Satu catatan yang sempat menjadi perhatian adalah, transaparansi pengungkapan para pelanggar. Pelaku pasar menilai, pihak yang sudah terbukti bersalah seharusnya tidak perlu lagi menggunakan inisial. Nama jelas para pelanggar diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pihak lain yang memiliki niatan serupa.

Seperti diketahui, pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan telah terjadi coordinated trading atas saham DSSA serta manipulasi IPO BREN dan CUAN.