Logo Bloomberg Technoz

Dia juga meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena dinilai telah menjadi noda bagi pemerintahan saat ini. Selain itu, Gibran diminta meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Dan yang paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” sebutnya.

Lebih lanjut, Deddy menyebut DPR RI perlu menindaklanjuti putusan MK dan MA apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela. Menurut dia, DPR dapat menggunakan mekanisme yang diatur dalam konstitusi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.

Sebagai catatan, MA mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan Subhan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. MA juga menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut dijatuhkan pada 30 Oktober 2026 lalu.

(ain)

No more pages